Setiap hasil karya orang lain maupun kelompok
mempunyai hak yang sama untuk dipatenkan atau sering disebut sebagai hak paten.
Pengertian hak paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Sedangkan
pengertian hak paten menurut WIPO (World Intellectual Property Organization)
adalah sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah
sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatu
atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah. Dari pengertian
menurut UU dan WIPO tersebut menunjukkan bahwa setiap hasil karya yang
diciptakan oleh manusia berhak untuk dipatenkan. Hal ini dikarenakan setiap
orang berhak mendapatkan haknya dengan apa yang telah dihasilkannya.
Tentunya,
di Indonesia sudah berdiri suatu organisasi untuk mengatur mengenai ini yaitu Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan
untuk organisasi Internasional juga telah berdiri yaitu World Intellectual
Property Organization (WIPO). Berdirinya kedua organisasi tersebut tentunya sangat
memudahkan para inventor untuk mendapatkan hak sepenuhnya atas invensinya.
Untuk mendapatkan haknya, inventor harus mendaftarkan
hasil temuannya atau invensi kepada organisasi yang bersangkutan. Sebelum
mengajukan permintaan atau permohonan, inventor harus melakukan tahap-tahap
berikut ini:
1.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang
sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi
yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka
inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan
patennya dengan teknologi terdahulu.
2.
Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk
menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan
patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.
Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan
tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya.
Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya
tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan
paten.
Setelah menyelesaikan tahap-tahap di atas, selanjutnya
adalah menyelesaikan tahap-tahap permintaan atau permohonan hak paten. Berikut
ini adalah tahap-tahap permohonan hak paten:
1.
Pengajuan permohonan
2.
Pemeriksaan administratif
3.
Pengumuman permohonan paten
4.
Pemeriksaan substantive
5.
Pemberian atau penolakan.
Langkah awal dalam melakukan permohonan hak paten adalah
pengajuan permohonan paten. Caranya adalah dengan mengajukan surat
permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada
DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1.
Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.
Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan
permohonan paten
3.
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.
Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten
diajukan melalui kuasa)
5.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa
6.
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.
Judul invensi
8.
Klaim yang terkandung dalam invensi
9.
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat
keterangan tentang cara melaksanakan invensi
10. Gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika
ada); dan
11. Abstrak
invensi
12. (Dokumen
deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi
paten)
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI
cabang Tangerang dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.
Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan
2.
Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,-
(diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman
paten)
3.
Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri
dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan
pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.
Datang langsung ke DJHKI
2.
Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
di seluruh Indonesia.
Tanggal pengajuan permohonan paten adalah tanggal saat
diajukannya permohonan paten ke DJHKI, sedangkan yang dimaksud tanggal
penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan
minimum oleh DJHKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
Setelah mengajukan permohonan,
berikutnya adalah meihat pengumuman permohonan hak paten tersebut. Berikut ini
akan dijelaskan sedikit mengenai pengumuman hak paten:
1. Tujuan pengumuman permohonan paten:
a.
Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa suatu
permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang
akan melakukan peniruan atau tindak pelanggaran terhadapnya
b.
Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat permohonan paten yang
diumumkan;
Selama jangka waktu pengajuan keberatan, setiap orang dapat
mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis atas permohonan paten
yang bersangkutan dengan menyertakan alasannya ke DJHKI. Jika ada yang
mengajukan keberatan atas suatu invensi yang dimintakan paten, maka DJHKI
segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan
tersebut kepada pemohon. Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan
dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada DJHKI, dan
sekaligus dengan adanya keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam
tahap pemeriksaan substantif.
2. Pengumuman permohonan paten
mencantumkan:
a.
Nama dan kewarganegaraan inventor
b.
Nama dan alamat lengkap pemohon dan kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa
c.
Judul Invensi
d.
Tanggal penerimaan; dalam hal permohonan diajukan
dengan hak prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat pertama kali
diajukan
e.
Abstrak
f.
Klasifikasi invensi
g.
Gambar invensi jika ada
h.
Nomor pengumuman
i.
Nomor permohonan
3.
a. Pengumuman
permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP
b.
Untuk permohonan paten, dilakukan segera setelah 18
(delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18
(delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan
dengan hak prioritas
c.
Untuk permohonan paten sederhana, dilakukan segera
setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.
Apabila terjadi keberatan
mengenai permohonan hak paten, maka dapat melakukan pengajuan keberatan. Pengumuman
untuk permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan, dan untuk permohonan
paten sederhana berlangsung selama 3 (tiga) bulan, pengumuman dan dapat dilihat
pada:
1.
Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala
oleh DJHKI; dan/atau
2.
Sarana khusus yang disediakan oleh DJHKI yang dengan
mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
Setelah
permintaan atau permohonan diterima oleh DJHKI, langkah berikutnya adalah
menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran. Sebelum masuk ke tahap-tahap
pendaftaran, ada perlunya inventor untuk mengetahui prosedur paten di Indonesia,
yang menyatakan bahwa:
1.
Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas)
bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan
paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Setelah mengetahui prosedur paten, selanjutnya adalah
menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran hak paten. Berikut ini adalah tahap-tahap
dari pendaftaran hak paten yang diberlakukan oleh DJHKI:
1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4
(empat).
2.
Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib
melampirkan hal-hal sebagai berikut:
·
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran
paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu;
·
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada)
masing-masing rangkap 3 (tiga);
·
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak
Prioritas);
·
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris,
dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah);
·
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
(sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut:
·
Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja
yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat
minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm,
dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
·
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di
bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor
urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan
(awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
·
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak
berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas
gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap
dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1
cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan;
·
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah). Pemeriksaan Substantif
dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Permohonan tersebut
dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan
Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Permohonan
Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat
jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan
sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya
permohonan pemeriksan substantif tersebut.
Pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada
Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat
dan diberhetikan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten
terdapat ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidak jelasan atau kekurangan
tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan
atas kekurangan tersebut. Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk
menyetujui atau menolak Permohonan:
- Paten; Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu
diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
- Paten sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
Tanggal Penerimaan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan
Sertifikat Paten atau Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya
yang merupakan bukti atas hak paten tersebut. Apabila berdasarkan Pemeriksaan
substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi yang
dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak
Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas
penolakan permohonan tersebut.
Berdasarkan
pembahasan di atas mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap pemeriksaan
telah diselesaikan, maka hak paten atas penemuan invensi yang ditelah
didaftarkan telah resmi menjadi milik inventornya. Hal itu menunjukkan juga bahwa
hak paten dan kewajiban atas invensi tersebut sepenuhnya adalah milik
inventornya atau pemegang patennya. Selain itu, pemegang paten juga berhak
untuk melaksanan sendiri hak patennya, memberikannya ke orang lain, bahkan
melarang orang lain menggunakannya tanpa sepertujuan pemegang patennya.
Dengan
adanya tahap-tahap permohonan sampai tahap pemeriksaan di atas juga dapat
memudahkan para penghasil karya untuk mendapatkan hak patennya. Di sisi lain,
dengan adanya tahap-tahapan ini juga dapat mengurangi dan meminimasi pelanggaran
hak paten.
Sumber referensi: