Setiap orang di kehidupan ini memiliki hak untuk
menciptakan sesuatu apapun atau dapat dikatakan sebagai hak cipta. Hak cipta
dapat dikatakan sebagai suatu perlidungan hukum kepada pencipta seperti
pengarang, pencipta lagu, pembuat program komputer, perancang situs, dan
pencipta-pencipta lainnya atas karya-karya seni, drama, dan jenis karya-karya
lainnya yang biasanya mengacu kepada ciptaan itu sendiri.
Hak cipta tersebut tidak boleh dibatasi oleh siapapun
dan bahkan tidak boleh merampas (plagiat) hak tersebut. Hal ini dikarenakan merampas
hak seseorang termasuk ke dalam tindak pelanggaran pidana. Oleh karena itu,
setiap hak-hak yang telah diciptakan oleh seseorang harus dipatenkan. Hal ini
dilakukan agar tidak ada orang lain yang menyamakan, memanipulasi, bahkan
merampas hak cipta tersebut.
Dari pernyataan di atas, maka dari itu diciptakan
suatu wadah atau organisasi untuk menampung atau mendaftarkan hak-hak tersebut
agar tidak bisa disalahgunakan yaitu Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam
mendaftarkan hak-hak cipta harus melalui beberapa tahap, agar hak cipta
tersebut syah dan secara resmi menjadi milik penciptanya. Pendaftaran tersebut
dapat juga dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan bila terjadi
sengketa. Berikut ini akan dijelaskan tahap-tahap mengenai pendaftaran hak
cipta:
1.
Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar
Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti
tranfernya difoto copy
2.
Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.
Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda
sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan
juga nama asli anda sesuai ktp
4.
Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan
surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai
dengan keperluan.
5.
Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print
out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.
Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku)
dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7.
Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI
(Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan
Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan :
Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak
pendaftaran.
Dalam melakukan
pendaftaran hak cipta, harus memenuhi beberapa persyaratan yang menguatkan
hasil karya penciptanya. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi
untuk melakukan pendaftaran hak cipta:
1.
Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2.
Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.
Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4.
Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto
dalam karya anda)
5.
Formulir pendaftaran rangkap dua
6.
Dua lembar print out karya
7.
Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Setelah
melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang berlaku, berikutnya adalah
menerbitkan hak cipta. Dalam menerbitkan hak cipta, harus sesuai dengan tata
cara yang berlaku. Berikut ini adalah tata cara yang belaku untuk melakukan
penerbitan hak cipta:
1.
Daftar karya anda ke hak cipta
2.
Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3.
Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
a.
Naskah
b.
Biodata
c.
Kata pengantar/special to (jika ada)
Dengan
adanya pendaftaran ini diharapkan dapat memudahkan pencipta-pencipta yang
menghasilkan hasil karyanya untuk mendapatkan haknya. Selain itu, setiap
pencipta akan merasakan keamanan terhadap hasil karyanya dibajak oleh orang
lain serta mengurangi pelanggaran-pelanggaran hak cipta. Dari penulisan ini
juga dapat diharapkan memudahkan pencipta untuk mendaftarkan hak ciptanya.
Sumber referensi:
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/
diakses pada tanggal 07 April 2012
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
diakses pada tanggal 07 April 2012
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/01/13/tahun-hak-cipta-apa-perlunya-dan-bagaimana-jangka-waktunya/
diakses pada tanggal 07 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar