Sabtu, 07 April 2012

TAHAP-TAHAP PENDAFTARAN HAK CIPTA



           Setiap orang di kehidupan ini memiliki hak untuk menciptakan sesuatu apapun atau dapat dikatakan sebagai hak cipta. Hak cipta dapat dikatakan sebagai suatu perlidungan hukum kepada pencipta seperti pengarang, pencipta lagu, pembuat program komputer, perancang situs, dan pencipta-pencipta lainnya atas karya-karya seni, drama, dan jenis karya-karya lainnya yang biasanya mengacu kepada ciptaan itu sendiri.
Hak cipta tersebut tidak boleh dibatasi oleh siapapun dan bahkan tidak boleh merampas (plagiat) hak tersebut. Hal ini dikarenakan merampas hak seseorang termasuk ke dalam tindak pelanggaran pidana. Oleh karena itu, setiap hak-hak yang telah diciptakan oleh seseorang harus dipatenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada orang lain yang menyamakan, memanipulasi, bahkan merampas hak cipta tersebut.
Dari pernyataan di atas, maka dari itu diciptakan suatu wadah atau organisasi untuk menampung atau mendaftarkan hak-hak tersebut agar tidak bisa disalahgunakan yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mendaftarkan hak-hak cipta harus melalui beberapa tahap, agar hak cipta tersebut syah dan secara resmi menjadi milik penciptanya. Pendaftaran tersebut dapat juga dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan bila terjadi sengketa. Berikut ini akan dijelaskan tahap-tahap mengenai pendaftaran hak cipta:
1.        Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.        Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.        Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.        Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5.        Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.        Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7.        Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
            Dalam melakukan pendaftaran hak cipta, harus memenuhi beberapa persyaratan yang menguatkan hasil karya penciptanya. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran hak cipta:
1.        Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2.        Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.        Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4.        Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5.        Formulir pendaftaran rangkap dua
6.        Dua lembar print out karya
7.        Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang berlaku, berikutnya adalah menerbitkan hak cipta. Dalam menerbitkan hak cipta, harus sesuai dengan tata cara yang berlaku. Berikut ini adalah tata cara yang belaku untuk melakukan penerbitan hak cipta:
1.        Daftar karya anda ke hak cipta
2.        Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3.        Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
a.         Naskah
b.         Biodata
c.         Kata pengantar/special to (jika ada)
           Dengan adanya pendaftaran ini diharapkan dapat memudahkan pencipta-pencipta yang menghasilkan hasil karyanya untuk mendapatkan haknya. Selain itu, setiap pencipta akan merasakan keamanan terhadap hasil karyanya dibajak oleh orang lain serta mengurangi pelanggaran-pelanggaran hak cipta. Dari penulisan ini juga dapat diharapkan memudahkan pencipta untuk mendaftarkan hak ciptanya.

Sumber referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta diakses pada tanggal 07 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar