Rabu, 23 Mei 2012

KETERKAITAN DUNIA INDUSTRI DENGAN ISU KENAIKAN BBM (DAMPAK: DEMO BURUH)

 
       Isu kenaikan BBM belakangan jelas membawa pengaruh yang sangat besar terhadap dunia industri. Hal ini dikarenakan seluruh kegiatan dunia industri tidak terlepas dari bahan bakar tersebut. Apabila hal ini dibiarkan, maka akan sangat membawa dampak negatif terhadap bidang-bidang lainnya seperti bidang pertanian, otomotif, meningkatnya harga sembako, dll. Dengan kata lain, isu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini hanya akan meningkatkan persoalan bangsa ini.
      Disisi lain, pihak pemerintah memiliki asumsi dengan menaikkan harga BBM, justru akan menguntungkan masyarakat besar. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya kenaikan BBM, maka akan menurunkan anggaran pemerintah, sehingga akan menyelamatkan keuangan Negara. Hal ini jelas lebih bisa memberikan dampak positif untuk jangka panjang apabila Indonesia mampu menstabilkan keuangan Negara. Harusnya pihak pemerintah bisa meyakini masyarakat Indonesia kalau kenaikan harga BBM justru akan memberikan keuntungan. Jangan sampai masyarakat salah paham dengan isu kenaikan ini, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti demo yang berujung anarkis, meningkatnya harga-harga, dll.
 


Kedua sisi di atas terlihat saling bertolakbelakang, harusnya hal ini tidak terjadi bila pihak pemerintah bisa cepat tanggap mengenai isu kenaikan BBM ini. Harusnya kejadian ini membuat persatuan Indonesia semakin kuat dan jangan sampai antara pihak pemerintah dan masyarakat memiliki pandangan yang berbeda. Harusnya, antara pihak pemerintah dan masyarakat bisa berbagi pandangan sehingga bisa ditemukan solusi yang tepat buat Negara ini. Karena Negara yang kuat adalah Negara yang memiliki persatuan yang kuat antara pihak pemerintah dengan masyarakatnya.
Bila melihat dari dua sisi di atas, dunia industri pun tidak mau mengambil risiko dengan kenaikan harga BBM. Maka dari itu, pihak industri juga akan meningkatkan harga jualnya yang kemungkinan besar juga akan meningkatkan harga-harga lainnya. Atau dengan kata lain, tidak ada yang mau dirugikan dengan adanya kenaikan harga BBM ini. Hal ini jelas membawa dampak negatif terhadap ekonomi di Indonesia apabila masalah ini terlalu berlarut-larut. Ini merupakan tugas pihak pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan kondisi ini. Dan mulai sekarang antara pemerintah dan masyarakat harus bersatu dalam hal apapun untuk menjaga persatuan di Indonesia ini.

Sumber Referensi:

Minggu, 08 April 2012

TAHAP-TAHAP PERMINTAAN, PENDAFTARAN, DAN PEMERIKSAAN HAK PATEN


          Setiap hasil karya orang lain maupun kelompok mempunyai hak yang sama untuk dipatenkan atau sering disebut sebagai hak paten. Pengertian hak paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
            Sedangkan pengertian hak paten menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) adalah sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatu atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah. Dari pengertian menurut UU dan WIPO tersebut menunjukkan bahwa setiap hasil karya yang diciptakan oleh manusia berhak untuk dipatenkan. Hal ini dikarenakan setiap orang berhak mendapatkan haknya dengan apa yang telah dihasilkannya.
            Tentunya, di Indonesia sudah berdiri suatu organisasi untuk mengatur mengenai ini yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk organisasi Internasional juga telah berdiri yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO). Berdirinya kedua organisasi tersebut tentunya sangat memudahkan para inventor untuk mendapatkan hak sepenuhnya atas invensinya.
Untuk mendapatkan haknya, inventor harus mendaftarkan hasil temuannya atau invensi kepada organisasi yang bersangkutan. Sebelum mengajukan permintaan atau permohonan, inventor harus melakukan tahap-tahap berikut ini:
1.        Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu.
2.        Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.        Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Setelah menyelesaikan tahap-tahap di atas, selanjutnya adalah menyelesaikan tahap-tahap permintaan atau permohonan hak paten. Berikut ini adalah tahap-tahap permohonan hak paten:
1.        Pengajuan permohonan
2.        Pemeriksaan administratif
3.        Pengumuman permohonan paten
4.        Pemeriksaan substantive
5.        Pemberian atau penolakan.
Langkah awal dalam melakukan permohonan hak paten adalah pengajuan permohonan paten.  Caranya adalah dengan mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1.        Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.        Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
3.        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.        Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa)
5.        Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
6.        Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.        Judul invensi
8.        Klaim yang terkandung dalam invensi
9.        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
10.    Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11.    Abstrak invensi
12.    (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang  dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.        Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan
2.        Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3.        Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.        Datang langsung ke DJHKI
2.        Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Tanggal pengajuan permohonan paten adalah tanggal saat diajukannya permohonan paten ke DJHKI, sedangkan yang dimaksud tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh DJHKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
       Setelah mengajukan permohonan, berikutnya adalah meihat pengumuman permohonan hak paten tersebut. Berikut ini akan dijelaskan sedikit mengenai pengumuman hak paten:
1.    Tujuan pengumuman permohonan paten:
a.         Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan atau tindak pelanggaran terhadapnya
b.         Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat permohonan paten yang diumumkan;
Selama jangka waktu pengajuan keberatan, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis atas permohonan paten yang bersangkutan dengan menyertakan alasannya ke DJHKI. Jika ada yang mengajukan keberatan atas suatu invensi yang dimintakan paten, maka DJHKI segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada pemohon. Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada DJHKI, dan sekaligus dengan adanya keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
2.    Pengumuman permohonan paten mencantumkan:
a.         Nama dan kewarganegaraan inventor
b.         Nama dan alamat lengkap pemohon dan kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
c.         Judul Invensi
d.        Tanggal penerimaan; dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat pertama kali diajukan
e.         Abstrak
f.          Klasifikasi invensi
g.         Gambar invensi jika ada
h.         Nomor pengumuman
i.           Nomor permohonan
3.        a.     Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP
b.         Untuk permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas
c.         Untuk permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.
       Apabila terjadi keberatan mengenai permohonan hak paten, maka dapat melakukan pengajuan keberatan. Pengumuman untuk permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan, dan untuk permohonan paten sederhana berlangsung selama 3 (tiga) bulan, pengumuman dan dapat dilihat pada:
1.        Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh DJHKI; dan/atau
2.        Sarana khusus yang disediakan oleh DJHKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
           Setelah permintaan atau permohonan diterima oleh DJHKI, langkah berikutnya adalah menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran. Sebelum masuk ke tahap-tahap pendaftaran, ada perlunya inventor untuk mengetahui prosedur paten di Indonesia, yang menyatakan bahwa:
1.        Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.        Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.        Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.        Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Setelah mengetahui prosedur paten, selanjutnya adalah menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran hak paten. Berikut ini adalah tahap-tahap dari pendaftaran hak paten yang diberlakukan oleh DJHKI:
1.        Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.        Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut:
·            Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·            Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·            Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·            Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·            Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·            Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
·            Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·            Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.        Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut:
·            Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·            Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
·            Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·            Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·            Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
·            Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·            Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·            Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·            Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·            Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.        Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya permohonan pemeriksan substantif tersebut.
Pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidak jelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut. Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
-      Paten; Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
-      Paten sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti atas hak paten tersebut. Apabila berdasarkan Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas penolakan permohonan tersebut.
Berdasarkan pembahasan di atas mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap pemeriksaan telah diselesaikan, maka hak paten atas penemuan invensi yang ditelah didaftarkan telah resmi menjadi milik inventornya. Hal itu menunjukkan juga bahwa hak paten dan kewajiban atas invensi tersebut sepenuhnya adalah milik inventornya atau pemegang patennya. Selain itu, pemegang paten juga berhak untuk melaksanan sendiri hak patennya, memberikannya ke orang lain, bahkan melarang orang lain menggunakannya tanpa sepertujuan pemegang patennya.
Dengan adanya tahap-tahap permohonan sampai tahap pemeriksaan di atas juga dapat memudahkan para penghasil karya untuk mendapatkan hak patennya. Di sisi lain, dengan adanya tahap-tahapan ini juga dapat mengurangi dan meminimasi pelanggaran hak paten.

Sumber referensi:
http://tahitian-noni.co.cc/hak-paten-dan-sertifikat diakses pada tanggal 08 April 2012

Sabtu, 07 April 2012

TAHAP-TAHAP PENDAFTARAN HAK CIPTA



           Setiap orang di kehidupan ini memiliki hak untuk menciptakan sesuatu apapun atau dapat dikatakan sebagai hak cipta. Hak cipta dapat dikatakan sebagai suatu perlidungan hukum kepada pencipta seperti pengarang, pencipta lagu, pembuat program komputer, perancang situs, dan pencipta-pencipta lainnya atas karya-karya seni, drama, dan jenis karya-karya lainnya yang biasanya mengacu kepada ciptaan itu sendiri.
Hak cipta tersebut tidak boleh dibatasi oleh siapapun dan bahkan tidak boleh merampas (plagiat) hak tersebut. Hal ini dikarenakan merampas hak seseorang termasuk ke dalam tindak pelanggaran pidana. Oleh karena itu, setiap hak-hak yang telah diciptakan oleh seseorang harus dipatenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada orang lain yang menyamakan, memanipulasi, bahkan merampas hak cipta tersebut.
Dari pernyataan di atas, maka dari itu diciptakan suatu wadah atau organisasi untuk menampung atau mendaftarkan hak-hak tersebut agar tidak bisa disalahgunakan yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mendaftarkan hak-hak cipta harus melalui beberapa tahap, agar hak cipta tersebut syah dan secara resmi menjadi milik penciptanya. Pendaftaran tersebut dapat juga dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan bila terjadi sengketa. Berikut ini akan dijelaskan tahap-tahap mengenai pendaftaran hak cipta:
1.        Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.        Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.        Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.        Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5.        Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.        Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7.        Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
            Dalam melakukan pendaftaran hak cipta, harus memenuhi beberapa persyaratan yang menguatkan hasil karya penciptanya. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran hak cipta:
1.        Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2.        Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.        Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4.        Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5.        Formulir pendaftaran rangkap dua
6.        Dua lembar print out karya
7.        Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang berlaku, berikutnya adalah menerbitkan hak cipta. Dalam menerbitkan hak cipta, harus sesuai dengan tata cara yang berlaku. Berikut ini adalah tata cara yang belaku untuk melakukan penerbitan hak cipta:
1.        Daftar karya anda ke hak cipta
2.        Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3.        Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
a.         Naskah
b.         Biodata
c.         Kata pengantar/special to (jika ada)
           Dengan adanya pendaftaran ini diharapkan dapat memudahkan pencipta-pencipta yang menghasilkan hasil karyanya untuk mendapatkan haknya. Selain itu, setiap pencipta akan merasakan keamanan terhadap hasil karyanya dibajak oleh orang lain serta mengurangi pelanggaran-pelanggaran hak cipta. Dari penulisan ini juga dapat diharapkan memudahkan pencipta untuk mendaftarkan hak ciptanya.

Sumber referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta diakses pada tanggal 07 April 2012