Pengertian
Adab menurut bahasa ialah kesopanan, kehalusan dan kebaikan budi pekerti,
akhlak. Dari pengertian adab itu sendiri mencakup beberapa tingkah laku positif
yang terintegrasi menjadi satu yaitu adab. Adapun menurut M. Sastra Praja, adab
yaitu tata cara hidup, penghalusan atau kemuliaan kebudayaan manusia. Hampir
sama dengan pengertian adab menurut bahasa, adab menurut M. Sastra Praja lebih
mengarah ke kehidupan sosial yang meliputi kebudayaan manusia.
Sedangkan
menurut istilah, adab ialah suatu ibarat tentang pengetahuan yang dapat menjaga
diri dari segala sifat yang salah. Pengertian tersebut
menunjukkan bahwa dengan menggunakan adab, manusia mampu menjaga diri dari
sikap – sikap yang salah. Sehingga, dapat dikatakan bahwa adab ialah suatu
nilai yang mencerminkan baik buruknya seseorang, mulia atau hinanya seseorang,
terhormat atau tercelanya nilai seseorang.
Ruang
lingkup adab sangat luas mulai dari lingkungan sekitar sampai mencakup dunia
maya atau internet. Lingkungan dunia maya atau internet sangat rawan terhadap
tindak-tindak kejahatan, maka dari itu, untuk menghidari hal tersebut, akan
dijelaskan mengenai adab yang harus diperhatikan saat melakukan penulisan di
internet. Berikut ini akan dijelaskan mengenai hal-hal yang dilarang dalam
penulisan di internet:
1. Mengirimkan dan
mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan
mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA
dan menakut-nakuti. Maksud dari point pertama tersebut adalah dilarang keras
menyebarkan hal-hal yang dapat merugikan orang lain dari segi nama baik, SARA,
dll. Penulis yang baik adalah penulis yang menghindari hal-hal di atas.
2. Dengan sengaja tanpa
hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau
dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan
melampui sistem keamanan elektronis. Point kedua ini dapat dikatakan sebagai
pencuri dokumen, karena mencuri dokumen orang lain tanpa seizinnya. Penulis yang
baik tentunya akan sangat hati-hati pada point kedua ini.
3. Melakukan penyadapan
terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Tindak penyadapan
merupakan sikap pencurian yang dapat dikenakan tindak pidana. Maka dari itu, di
lingkungan internet dilarang keras menyadap dalam bentuk dan hal apapun
sehingga dapat merugikan orang lain.
4.
Melakukan perbuatan
yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Perbuatan mengganggu orang
lain merupakan sikap negatif yang harus dihindari, apalagi dalam dunia maya
atau internet. Maka dari itu, penulis yang baik akan sangat memperhatikan
penulisannya di internet agar tidak mengganggu pihak lain.
5.
Tanpa hak melakukan
penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk
mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan
diatas. Maksud dari point kelima ini adalah dilarang keras menyamakan dokumen
atau hal apapun tanpa seizin pemiliknya atau bisa dikatakan sebagai plagiat.
6. Memanipulasi, mengubah,
mengilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau
dokumen elektronis seperti otentik. Hal ini jelas merupakan tindak kebohongan
yang tentunya akan merugikan banyak orang. Penulis yang baik pastinya tidak
akan melakukan hal ini.
Setelah
diketahui apa saja yang dilarang dalam penulisan di dunia maya atau internet,
berikutnya akan dibahas mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam
penulisan di internet:
1.
Isi dokumen atau file
tidak mengandung unsur SARA
Unsur
SARA merupakan masalah yang masih sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari,
baik dalam lingkungan sehari-hari maupun lingkungan internet. Maka dari itu,
penulisan dalam internet harus sangat diperhatikan dari segi unsur seperti ini.
Hal ini dikarenakan dapat merugikan orang lain ataupun suatu bentuk organisasi.
2.
Tidak berbau pornografi
Kasus
pornografi sangat merugikan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari sisi negatif
dari perkembangan dunia internet. Hal ini Jelas harus sangat diperhatikan dalam
mengunggah file, tulisan, atau dokumen penulis agar tidak berbau sedikitpun
mengenai unsur pornografi.
3.
Tidak melanggar hak
cipta
Hak
cipta dapat dikatakan sebagai hak akuisisi karya seseorang atau suatu kelompok.
Penggunaan hak cipta seseorang tanpa seizinnya jelas sangat melanggar etika
menghargai karya orang lain. Maka dari itu, dalam penulisan di internet harus
sangat diperhatikan mengenai hak cipta ini.
4.
Sumber referensi atau
tulisan harus dicantumkan
Pencantuman
sumber referensi atau tulisan dalam penulisan di internet harus diperhatikan,
dikarenakan hal ini akan menggambarkan bahwa file, dokumen, atau tulisan yang
anda buat bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, pencantuman sumber referensi
juga termasuk ke dalam sikap penghargaan terhadap karya orang lain.
5.
Penggunaan inisial
Penggunaan
inisial dalam penulisan di internet ini berfungsi sebagai penghindar kesalahan
dari hal-hal yang belum jelas pada suatu penulisan di internet. Dengan kata
lain, hal ini lebih menghargai praduga tak bersalah kepada seseorang dalam
tulisannya di internet.
6.
Kata kunci yang tepat
Pemberian
kata kunci yang tepat dalam penulisan internet ini sangat memudahkan pengguna
internet untuk mencari sesuai dengan apa yang diinginkannya tanpa harus
mendapatkan hasil yang menyimpang. Penggunaan kata kunci yang tepat juga bisa
meningkatkan kualitas pengguna internet tanpa harus membuang-buang waktu.
Setelah dibahas mengenai hal-hal
yang dilarang dan apa saja yang harus diperhatikan di atas dalam melakukan
penulisan di internet (adab penulisan di internet), maka tindak-tindak negatif
ataupun kejahatan dapat diminimasi dan diharapkan tidak terjadi lagi di
lingkungan internet.
Sumber
Referensi: