Minggu, 18 Maret 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI


 
        Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimum tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.


           Tentunya, hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut ini adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1.    Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2.       Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3.    Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4.    Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5.    Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6.       Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.       Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8.  Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.

 

Tujuan-tujuan di atas tentunya telah melingkupi hukum industri secara luas mulai dari latar belakang dibuatnya hukum industri sampai dengan konvensi internasional. Tujuan ini juga dapat digunakan sebagai acuan atau pedoman suatu perusahaan dalam memperbaiki bahkan meningkatkan kualitas suatu perusahaan industri. Sehingga, perindustrian di Indonesia semakin baik dan terus mengalami peningkatan yang akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia.

Sumber Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar