Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau
pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka
setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan industri.
Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri
yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri,
perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai
keuntungan yang maksimum tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tentunya,
hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat
perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut ini adalah
tujuan-tujuan dari hukum industri:
1. Memahami dan mengerti
akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud
dari point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak
yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga,
mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak
tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2.
Mengetahui dan
memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan
memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan
kekayaan industri.
4. Mengetahui dan
memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan
undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan
memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak
paten.
6. Mengetahui dan
memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan
memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui
konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal
copyright convention.
Tujuan-tujuan di atas tentunya telah melingkupi hukum industri
secara luas mulai dari latar belakang dibuatnya hukum industri sampai dengan
konvensi internasional. Tujuan ini juga dapat digunakan sebagai acuan atau
pedoman suatu perusahaan dalam memperbaiki bahkan meningkatkan kualitas suatu perusahaan
industri. Sehingga, perindustrian di Indonesia semakin baik dan terus mengalami
peningkatan yang akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia.
Sumber
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar